MULTI TAFSIR KETENTUAN ATURAN HUKUM.
PERATURAN HUKUM YG ABU-ABU DAN PENJELASAN PASAL YG TDK JELAS TERUKUR DAN SIKAP MENTAL APARAT.....ADALAH HAL2 YG SELALU BERPOTENSI UNTUK MENYEBABKAN TIMBULNYA MULTI TAFSIR KETENTUAN HUKUM TSB...MENURUT PENDAPAT, SELERA DAN KEPENTINGANNYA MASING-MASING.
MULTI TAFSIR BISA MENGENAI HUKUM MATERIL DAN ATAU HUKUM FORMIL ( HUKUM ACARANYA ).
MULTI TAFSIR TIDAK HANYA BISA DILAKUKAN OLEH PARA APARAT P PENEGAK HUKUM YG SEDANG MENANGANI SESUATU KASUS / PERKARA SESUAI DGN TUGAS DAN KEWENANGANNYA, TAPI JUGA BANYAK TERJADI PADA INSTANSI-INSTANSI PEMERINTAH DALAM HAL MELAKSANAKAN PELAYANAN PUBLIK, SEPERTI :
PEMBERIAN BERBAGAI HAK, IJIN, REKOMENDASI, DAN BERBAGAI BENTUK SURAT2 LAINNYA.
BANYAK URUSAN PELAYANAN PUBLIK DI BEBERAPA DAERAH YG DALAM PROSES PELAKSANAANNYA BERBEDA-BEDA, PADAHAL DASAR KETENTUAN ATURAN
HUKUM DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SPOP ) NYA SAMA,....NAMUN KENYATAANNYA DLM PELAKSANAAN SELALU TDK SERAGAM....SEHINGGA MEMBINGUNGKAN DAN MERUGIKAN PARA PIHAK YG BERKEPENTINGAN ATAU MASYARAKAT.
DI SAMPING ITU...BANYAK PULA PEJABAT SUKA BIKIN KEBIJAKAN2 SENDIRI ( SEBENARNYA ADALAH KEBIJAKAN YG SANGAT TIDAK BIJAK DAN TIDAK BERPIHAK KEPADA MASYARAKAT ) SECARA TIDAK TERTULIS TERHADAP HAL YG SUDAH TERANG DAN JELAS ATURAN HUKUMNYA,....MENGOBOK2 ATURAN HUKUM YG ADA KARENA MERASA KEWENANGANNYA SEBAGAI SUATU KEKUASAAN UNTUK BISA BERBUAT SESUKA HATINYA.
Rabu, 01 Mei 2013
MULTI TAFSIR KETENTUAN ATURAN HUKUM.
Diposting oleh
nasrun
di
12.18
MULTI TAFSIR KETENTUAN ATURAN HUKUM.
2013-05-01T12:18:00-07:00
nasrun
MULTI TAFSIR HUKUM|
Comments
Label:
MULTI TAFSIR HUKUM
Langganan:
Postingan (Atom)