Kamis, 15 Mei 2014

Pelaksanaan Penegakan hukum dlm 3 dimensi waktu.



Penegakan hukum dlm 3 dimensi waktu.
Pelaksanaan penegakan hukum thd bbg persoalan dan permasalahan hukum dlm 3 dimensi waktu : masa lalu, saat sekarang dan utk pd waktu yg akan datang, seharusnya berjalan dgn baik secara simultan, terus menerus ( kontinu )dan berkelanjutan dari waktu ke waktu.
- Penindakan thd kejahatan dan pelanggaran hukum yg sdh terjadi;
- Pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan (yg sdg berlangsung pd saat sekarang ini ) yg bersih dan sesuai dgn ketentuan mekanisme & prosedure hukum yg berlaku; dan
- Berbagai langkah dan upaya pencegahan thd adanya celah2 dan timbulnya berbagai permasalahan dan persoalan hukum yg sgt berpotensi dan mgkin
akan terjadi pd waktu yg akan datang termasuk tindakan korupsi, dlsb.

Pencegahan dan pengawasan lbh utama dan lbh efektif daripada penindakan dan penyelesaian permasalahan hukum dlm semua aktifitas pelaksanaan penegakan hukum di mana pun juga.